Wida news, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan DPRD atas perubahan Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025. Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (4/8/2025).
Rapat dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta perwakilan dari sejumlah SKPD.
Perubahan tersebut berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa agenda perubahan Propemperda telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengapresiasi soliditas antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan tersebut.
“Perbedaan pendapat dan masukan tentu akan selalu ada, namun komunikasi yang baik akan terus terjalin antara eksekutif, legislatif, tokoh masyarakat, maupun unsur mahasiswa, demi kemajuan Kota Sukabumi,” ungkap Ayep Zaki.
Ia juga menyambut baik masukan dari Komisi II DPRD terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan membentuk Tim Optimalisasi PAD yang akan melibatkan Forkopimda agar tercapai kesepakatan bersama dalam pengelolaan dan peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Dalam sesi wawancara dengan awak media, Ayep Zaki turut menyinggung soal program penanganan kawasan tidak layak huni. Ia menyatakan bahwa penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, serta mendorong dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar pembangunan sejumlah infrastruktur seperti gedung DPRD, jembatan, dan gedung Paviliun Rumah Sakit Jabar dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah yang lebih tinggi. Perencanaan tersebut akan mulai disiapkan untuk tahun anggaran 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Azhari, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Nomor 2 Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Rojab berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih baik. (rf)








